KURBAN
(UDHHIYYAH)
A. Definisi Kurban (Udhhiyyah)
Udhhiyyahdan dhahiyyah adalah nama bagi
unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada hari nahr (10
Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
B. Disyariatkannya Kurban
Allah telah
mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka
laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah
yang terputus (dari nikmat Allah).”
Dan firman-Nya,
“Dan unta-unta itu Kami
jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama
Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.” (al-Hajj [22]:36)
Diriwayatkan secara pasti bahwa Nabi SAW
berkurban. Kaum muslimin juga berkurban dan menyepakatinya pensyariatannya.
C. Keutamaan Kurban
Aisyah meriwayatkan
bahwa Nabi SAW, bersabda,
“Seorang manusia tidak mengerjakan suatu amal pada hari nahr yang
lebih disukai oleh Allah daripada menumpahkan darah. Sesungguhnya binatang
kurban itu benar-benar akan datang pada hari Kiamat dengan datang tanduk-tanduknya,
bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya, darahnya benar-benar akan
jatuh di sebuah tempat di sisi Allah sebelum jatuh di sebuah tempat bumi. Maka
dari itu, relakanlah ia.”
D. Hukum Kurban
Hukum kurban adalah Sunnah muakadah. Makruh
meninggalkannya apabila ada kemampuan untuk melakukannya. Anas meriwayatkan
bahwa Nabi SAW pernah mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna
putih-hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau.
Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir.
Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi SAW
bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan
seorang dari kalian ingin berkurban maka hendaklah dia tidak memotong rambut
dan kuku-kukunya”.
Perkataan beliau, “ingin berkurban,” menunjukkan
bahwa hukum kurban adalah sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak
pernah berkurban untuk keluarga keduanya karena khawatir kurban dianggap wajib.
E. Kapan Kurban Menjadi Wajib?
Kurban tidak menjadi wajib kecuali karena salah
satu dari dua hal berikut ini.
1.
Seseorang
menazarkannya. Rasul saw bersabda,
“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka
hendaklah dia menaati-Nya”.
Bahkan, seandainya orang yang bernazar
meninggal, pelaksanaan apa yang telah ditetapkannya dengan nazarnya sebelum
kematiannya boleh diwakili.
2.
Seseorang
berkata,”Binatang ini adalah untuk Allah,” atau, “Binatang ini adalah kurban.”
Dan menurut Malik, apabila dia membeli binatang dengan niat untuk kurban maka
kurban wajib atasnya.
F. Hikmah Kurban
Kurban disyariatkan oleh Allah untuk mengingat
Ibrahim dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari Id. Rasul SAW bersabda,
“Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahr
dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada
Allah SWT.”
G. Dengan Apa Kurban Dilakukan?
Kurban hanya boleh dilakukan dengan unta, sapi,
dan kambing. Selain ketiga binatang ini tidak sah untuk dikurbankan. Allah SWT,
berfirman,
“…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki
yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak…”
(al-Hajj [22]: 34)
Adapun yang sudah cukup untuk dikurbankan
adalah kambing kibas yang telah berumur setengah tahun, kambing kacang yang
telah berumur satu tahun, sapi yang telah berumur dua tahun, dan unta yang
telah berumur lima tahun. Sama saja antara jantan dan betina.
1.
Abu
Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda,
“Sebaik-baik kurban adalah seekor jadza’ dari
kambing kibas”
2.
Uqbah bin
Amir berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan seekor jadza”, bersabda
“Kurbankanlah ia”
3.
Jabir
meriwayatkan bahwa Rasul SAW, bersabda
“Janganlah kalian menyembelih selain seekor
musinnah. Apabila kalian kesulitan maka sembelihlah seekor jadza’ dari kambing
kibas.”
Musinnah adalah
binatang yang sudah besar, yaitu unta yang telah berumur lima tahun, sapi yang
telah berumur dua tahun, kambing kacang yang telah berumur satu tahun dan
kambing kibas yang telah berumur satu tahun atau enam bulan. Ini berbeda dengan
apa yang diriwayatkan dari para imam.
Musinnah dinamakan juga dengan tsaniyah.
H. Mengurbankan Binatang yang Dikebiri
Tidak apa-apa mengurbankan binatang yang
dikebiri. Abu Rafi’ berkata, Nabi SAW, mengurbankan dua ekor kambing kibas yang
berwarna putih-putihan dan dikebiri.
Binatang yang dikebiri lebih bagus dan lebih
lezat dagingnya.
I. Binatang yang Tidak Boleh Dikurbankan
Diantara syarat binatang kurban adalah
kebersihan dari cacat. Tidak boleh mengurbankan binatang yang cacat seperti
berikut ini.
1.
Binatang
sakit yang jelas penyakitnya.
2.
Binatang
buta sebelah mata yang jelas kebutaannya.
3.
Binatang
pincang yang jelas kepincangannya.
4.
Binatang
kurus yang tidak berotak
Rasulullah saw bersabda,
“Ada empat yang tidak mencukupi di antara
binatang-binatang kurban: binatang buta sebelah mata yang jelas kebutaannya,
binatang sakit yang jelas penyakitnya, binatang pincang yang jelas
kepincangannya, dan binatang kurus yang tidak berotak.
5.
Binatang
yang sebagian yang besar telinga atau tanduknya hilang.
Ditambahkan padanya: binatang yang gigi
depannya tanggal, binatang yang buta dua mata, binatang yang sampulnya pecah,
binatang yang hanya berkeliling di padang rumput tanpa merumput, dan binatang
yang banyak kurapnya.
Tidak apa-apa mengurbankan binatang yang bisu,
binatang yang bunting, binatang yang bunting, binatang yang diciptakan tanpa
telinga, atau separuh telinga atau pantatnya hilang.
Sementara, pendapat yang benar menurut ulama
mazhab syafi’i adalah bahwa binatang yang pantat dan ambingnya terpotong tidak
mencukupi karena hilangnya salah satu bagian yang bisa dimakan. Begitu pula
binatang yang terpotong ekornya. Syafi’i berkata,”Kami tidak menghafal satu pun
dari Nabi SAW tentang gigi”.
J. Waktu Penyembelihan
Diisyaratkan agar binatang kurban tidak
disembelih sebelum matahari terbit pada hari Id dan telah berlalu waktu yang
cukup untuk mengerjakan shalat Id. Dan, binatang kurban boleh disembelih kapan
saja pada tiga hari setelahnya, baik malam maupun siang. Waktu penyembelihan
habis dengan berlalunya hari-hari ini.
Barra’ meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
“ Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan
pada hari ini adalah mengerjakan shalat. Kemudian kita pulang dan menyembelih
kurban. Barang siapa mengerjakan itu maka dia telah mendapatkan Sunnah kita.
Dan barang siapa menyembelih sebelum itu maka itu adalah daging yang
dipersembahkannya untuk keluarganya dan sama sekali bukan merupakan kurban”.
Abu Burdah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
berkhotbah pada hari nahr dan bersabda,
“Barang siap mengerjakan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat
kita, dan berkurban seperti kurban kita maka janganlah dia menyembelih sebelum
mengerjakan shalat”.
Rasulullah saw
bersabda,
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka dia hanya menyembelih
untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat dan dua
khotbat maka dia telah menyempurnakan kurbannya dan mendapatkan Sunnah kaum
muslimin”.
K. Seekor Binatang Kurban Cukup untuk Satu
Keluarga
Apabila seseorang mengurbankan seekor kambing
kibas atau kambing kacang maka itu cukup untuk dirinya dan keluarganya. Dulu
seorang sahabat mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya
karena kurban adalah Sunnah kifayah.
Abu Ayub berkata,”Pada masa Rasulullah saw,
seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri
hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat.”
L. Patungan dalam Kurban
Boleh berpatungan dalam kurban apabila binatang
yang dikurbankan adalah unta atau sapi. Seekor sapi atau unta cukup untuk tujuh
orang apabila mereka berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah.
Jabir berkata,”Kami
menyembelih bersama Nabi saw di Hudaibah seekor unta untuk tujuh orang dan
seekor sapi untuk tujuh orang”.
M. Pembagian Daging Kurban
Disunnahkan agar orang yang berkurban memakan
sebagian daging kurbannya, menghadiahkan sebagian yang lain lagi kepada
orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda,
“makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah”
Ulama mengatakan bahwa sebaiknya orang yang
berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, menyedekahkan sepertiga,
dan menyimpan sepertiga.
Daging kurban boleh dipindahkan, meskipun ke
negeri lain. Daging kurban tidak boleh dijual. Begitu pula kulitnya. Kulit
kurban hanya boleh disedekahkan oleh yang orang yang berkurban atau
dijadikannya sesuatu yang bermanfaat. Tukang jagal tidak boleh diberi sebagian
dari daging kurban sebagai imbalan,
meskipun dia boleh diberi upah atas pekerjaannya.
Menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual
dan uangnya disedekahkan, atau ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat
dirumah.
0 comments: