Wednesday, October 26, 2016

Qurban

KURBAN
(UDHHIYYAH)


A.     Definisi Kurban (Udhhiyyah)
Udhhiyyahdan dhahiyyah adalah nama bagi unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada hari nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

B.     Disyariatkannya Kurban
Allah telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari nikmat Allah).”
(Al-Kautsar [108]:1-3)



            Dan firman-Nya,
            “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar  agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.” (al-Hajj [22]:36)
            Diriwayatkan secara pasti bahwa Nabi SAW berkurban. Kaum muslimin juga berkurban dan menyepakatinya pensyariatannya.

C.     Keutamaan Kurban
Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW, bersabda,
“Seorang manusia tidak mengerjakan suatu amal pada hari nahr yang lebih disukai oleh Allah daripada menumpahkan darah. Sesungguhnya binatang kurban itu benar-benar akan datang pada hari Kiamat dengan datang tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya, darahnya benar-benar akan jatuh di sebuah tempat di sisi Allah sebelum jatuh di sebuah tempat bumi. Maka dari itu, relakanlah ia.”

D.    Hukum Kurban
Hukum kurban adalah Sunnah muakadah. Makruh meninggalkannya apabila ada kemampuan untuk melakukannya. Anas meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih-hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir.

Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan seorang dari kalian ingin berkurban maka hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya”.

Perkataan beliau, “ingin berkurban,” menunjukkan bahwa hukum kurban adalah sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak pernah berkurban untuk keluarga keduanya karena khawatir kurban dianggap wajib.





E.     Kapan Kurban Menjadi Wajib?
Kurban tidak menjadi wajib kecuali karena salah satu dari dua hal berikut ini.

1.      Seseorang menazarkannya. Rasul saw bersabda,
“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah dia menaati-Nya”.
Bahkan, seandainya orang yang bernazar meninggal, pelaksanaan apa yang telah ditetapkannya dengan nazarnya sebelum kematiannya boleh diwakili.

2.      Seseorang berkata,”Binatang ini adalah untuk Allah,” atau, “Binatang ini adalah kurban.” Dan menurut Malik, apabila dia membeli binatang dengan niat untuk kurban maka kurban wajib atasnya.

F.      Hikmah Kurban
Kurban disyariatkan oleh Allah untuk mengingat Ibrahim dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari Id. Rasul SAW bersabda,
“Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahr dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT.”

G.    Dengan Apa Kurban Dilakukan?
Kurban hanya boleh dilakukan dengan unta, sapi, dan kambing. Selain ketiga binatang ini tidak sah untuk dikurbankan. Allah SWT, berfirman,
“…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak…”
(al-Hajj [22]: 34)

Adapun yang sudah cukup untuk dikurbankan adalah kambing kibas yang telah berumur setengah tahun, kambing kacang yang telah berumur satu tahun, sapi yang telah berumur dua tahun, dan unta yang telah berumur lima tahun. Sama saja antara jantan dan betina.

1.      Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda,
“Sebaik-baik kurban adalah seekor jadza’ dari kambing kibas”

2.      Uqbah bin Amir berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan seekor jadza”, bersabda
“Kurbankanlah ia”

3.      Jabir meriwayatkan bahwa Rasul SAW, bersabda
“Janganlah kalian menyembelih selain seekor musinnah. Apabila kalian kesulitan maka sembelihlah seekor jadza’ dari kambing kibas.”

            Musinnah adalah binatang yang sudah besar, yaitu unta yang telah berumur lima tahun, sapi yang telah berumur dua tahun, kambing kacang yang telah berumur satu tahun dan kambing kibas yang telah berumur satu tahun atau enam bulan. Ini berbeda dengan apa yang diriwayatkan dari para imam.

            Musinnah  dinamakan juga dengan tsaniyah.

H.    Mengurbankan Binatang yang Dikebiri
Tidak apa-apa mengurbankan binatang yang dikebiri. Abu Rafi’ berkata, Nabi SAW, mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih-putihan dan dikebiri.
Binatang yang dikebiri lebih bagus dan lebih lezat dagingnya.
I.       Binatang yang Tidak Boleh Dikurbankan
Diantara syarat binatang kurban adalah kebersihan dari cacat. Tidak boleh mengurbankan binatang yang cacat seperti berikut ini.
1.      Binatang sakit yang jelas penyakitnya.
2.      Binatang buta sebelah mata yang jelas kebutaannya.
3.      Binatang pincang yang jelas kepincangannya.
4.      Binatang kurus yang tidak berotak
Rasulullah saw bersabda,
“Ada empat yang tidak mencukupi di antara binatang-binatang kurban: binatang buta sebelah mata yang jelas kebutaannya, binatang sakit yang jelas penyakitnya, binatang pincang yang jelas kepincangannya, dan binatang kurus yang tidak berotak.
5.      Binatang yang sebagian yang besar telinga atau tanduknya hilang.

Ditambahkan padanya: binatang yang gigi depannya tanggal, binatang yang buta dua mata, binatang yang sampulnya pecah, binatang yang hanya berkeliling di padang rumput tanpa merumput, dan binatang yang banyak kurapnya.

Tidak apa-apa mengurbankan binatang yang bisu, binatang yang bunting, binatang yang bunting, binatang yang diciptakan tanpa telinga, atau separuh telinga atau pantatnya hilang.

Sementara, pendapat yang benar menurut ulama mazhab syafi’i adalah bahwa binatang yang pantat dan ambingnya terpotong tidak mencukupi karena hilangnya salah satu bagian yang bisa dimakan. Begitu pula binatang yang terpotong ekornya. Syafi’i berkata,”Kami tidak menghafal satu pun dari Nabi SAW tentang gigi”.

J.      Waktu Penyembelihan
Diisyaratkan agar binatang kurban tidak disembelih sebelum matahari terbit pada hari Id dan telah berlalu waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat Id. Dan, binatang kurban boleh disembelih kapan saja pada tiga hari setelahnya, baik malam maupun siang. Waktu penyembelihan habis dengan berlalunya hari-hari ini.
Barra’ meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
“ Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah mengerjakan shalat. Kemudian kita pulang dan menyembelih kurban. Barang siapa mengerjakan itu maka dia telah mendapatkan Sunnah kita. Dan barang siapa menyembelih sebelum itu maka itu adalah daging yang dipersembahkannya untuk keluarganya dan sama sekali bukan merupakan kurban”.

Abu Burdah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkhotbah pada hari nahr dan bersabda,
“Barang siap mengerjakan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita, dan berkurban seperti kurban kita maka janganlah dia menyembelih sebelum mengerjakan shalat”.

            Rasulullah saw bersabda,
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat dan dua khotbat maka dia telah menyempurnakan kurbannya dan mendapatkan Sunnah kaum muslimin”.

K.    Seekor Binatang Kurban Cukup untuk Satu Keluarga
Apabila seseorang mengurbankan seekor kambing kibas atau kambing kacang maka itu cukup untuk dirinya dan keluarganya. Dulu seorang sahabat mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya karena kurban adalah Sunnah kifayah.
Abu Ayub berkata,”Pada masa Rasulullah saw, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat.”

L.     Patungan dalam Kurban
Boleh berpatungan dalam kurban apabila binatang yang dikurbankan adalah unta atau sapi. Seekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang apabila mereka berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah.
            Jabir berkata,”Kami menyembelih bersama Nabi saw di Hudaibah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.

M.  Pembagian Daging Kurban
Disunnahkan agar orang yang berkurban memakan sebagian daging kurbannya, menghadiahkan sebagian yang lain lagi kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda,
“makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah”
Ulama mengatakan bahwa sebaiknya orang yang berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga.

Daging kurban boleh dipindahkan, meskipun ke negeri lain. Daging kurban tidak boleh dijual. Begitu pula kulitnya. Kulit kurban hanya boleh disedekahkan oleh yang orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat. Tukang jagal tidak boleh diberi sebagian dari daging  kurban sebagai imbalan, meskipun dia boleh diberi upah atas pekerjaannya.

Menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan, atau ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat dirumah.









Previous Post
First

About Author

0 comments: